·
Prihal
Tugas ini akan membahas mengenai sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang
berkaitan dengan memberikan contoh kasus sengketa TUN yang proses awalnya bisa
menggunakan/melaui proses administratif
dahulu terhadap instansi yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan.
·
Contoh Kasus
Ahmad adalah seorang ahli waris tunggal atas tanah seluas 30
hektar di Desa Tabuan, dari ayah dan ibunya yang meninggal dunia disaat Ahmad
masih berusia 15 tahun. Kerena usia Ahmad yang masih tergolong dibawah umur
maka tanah warisan dari ayahnya itu diurus atau di kuasakan oleh paman
angkatnya yang kebetulan berada dan bertempat tinggal di Desa Tabuan itu. Ahmad
yang hidup di Beijing sekarang sudah beranjak dewasa, di usianya yang sudah 23
tahun ini dia mulai memikirkan tanah yang diwariskan oleh ayahnya dahulu. Dia pun
pergi ke Desa Tabuan untuk melihat tanah tersebut, disana ahmad terkejut ketika
melihat tanah warisan orang tuanya tersebut sekarang sudah menjadi tempat
pemancingan dan tambak ikan yang besar. Ahmad pun bingung kenapa bisa sampai
seperti ini, dengan kebingungannya dia langsung mendatangi tempat tersebut dan
mencari informasi siapa pemilik tempat usaha ini. Setelah ditelusuri Ahmad
mendapatkan jawaban siapa pemiliknya, pemiliknya ternyata adalah Juragan Abdullah yang mengaku sudah membeli tanah ini sejak 5
tahun lalu dari saudara Danang yang
tidak lain adalah orang kepercayaan Ahmad untuk mengurusi tanah warisannya
tersebut dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah. Ahmad langsung beranjak
untuk mencari Danang untuk mencari kejelasan namun sayang hasilnya nihil, Danag
dikarkan telah meninggal 5 tahun yang lalu kata warga setempat. Dalam kasus ini
beruntung si Ahmad masih mempunyai bukti otentik mengenai hak kepemilikan tanah
tersebut yang juga sama dengan Juragan Abdullah yaitu berupa sertifikat tanah
dan kemudian iya berencana untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum
untuk mendapatkan keadilan.
·
Upaya Hukum
Dalam kasus ini mengenai sertifikat ganda yang terjadi, upaya
hukum dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kenapa PTUN?
Dalam hal ini yang disengketakan adalah serifikat ganda yaitu berupa sertifikat
tanah, sertifikat tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN
adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Dikuatkannya kenapa harus ke PTUN, dalam hal sertifikat ganda adalah merupakan
sengketa TUN. Dan pengertian sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU PTUN).
Walaupun yang disengketakan mengenai sengketa KTUN, Ahmad
tidak serta merta langsung melakukan beracara di PTUN namun dalam hukum Acara
PTUN mengenal istilah yang namanya upaya administratif yaitu, merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh
oleh seseorang atau badan hukum perdata mana kala ia tidak puas terhadap suatu
Keputusan Tata Usaha Negara, hal mana prosedur tersebut dilaksanakan
dilingkunan pemerintahan sendiri. Kewenangan penyelesaian Sengketa TUN
melalui Upaya Administratif ini didasarkan pada Pasal 48 UU PTUN, yaitu:
Pasal 48
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi
wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan
secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata
Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang
tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Sertifikat tanah yang dikelurakan oleh
instansi pemerintah yaitu Badan Petanahan Negara (BPN) ini merupakan salah satu
maksud dari penjelasan pada Pasal 48 UU PTUN yang selanjutnya upaya hukum yang
dilalui Ahmad disebut dengan Banding Administratif. Di banding
administrtif Ahmad dapat mempertanyakan kesalah apa yang telah terjadi
sampai-sampai ada dua sertifikat ini. Jika dalam proses ini dia merasa belum
puas maka, upaya hukum selanjutnya bisa dilayangkan langsung Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PT TUN ).
·
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa melalui jalur administratif ini
menunjukkan ciri khas kultur bermusyawarah sebagaimana nilai Pancasila. Dengan
adanya upaya administratif ini diharapkan komunikasi langsung dan musyawarah
antara orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh diterbitkannya KTUN dan
Badan/Pejabat yang mengeluarkan KTUN. Dari hal itu diharapkan dapat diketahui
apa motivasi dikeluarkannya Keputusan TUN yang dianggap merugikan tersebut.
Jika dengan dilakukannya upaya administratif telah berhasil memuaskan kedua
belah pihak, maka tentu saja akan dapat dihindari penyelesaian sengketa yang
panjang dan berlarut-larut, menguras tenaga, menguras fikiran dan keuangan
masing-masing pihak.
Sumber : - UU PTUN No. 5 Tahun 1986
-
Bahan Kuliah Hukum Acara PTUN Fakultas Hukum Unlam