Jumat, 12 April 2013

Tugas Hukum Acara PTUN


·         Prihal
Tugas ini akan membahas mengenai sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan memberikan contoh kasus sengketa TUN yang proses awalnya bisa menggunakan/melaui  proses administratif dahulu terhadap instansi yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan.

·         Contoh Kasus
Ahmad adalah seorang ahli waris tunggal atas tanah seluas 30 hektar di Desa Tabuan, dari ayah dan ibunya yang meninggal dunia disaat Ahmad masih berusia 15 tahun. Kerena usia Ahmad yang masih tergolong dibawah umur maka tanah warisan dari ayahnya itu diurus atau di kuasakan oleh paman angkatnya yang kebetulan berada dan bertempat tinggal di Desa Tabuan itu. Ahmad yang hidup di Beijing sekarang sudah beranjak dewasa, di usianya yang sudah 23 tahun ini dia mulai memikirkan tanah yang diwariskan oleh ayahnya dahulu. Dia pun pergi ke Desa Tabuan untuk melihat tanah tersebut, disana ahmad terkejut ketika melihat tanah warisan orang tuanya tersebut sekarang sudah menjadi tempat pemancingan dan tambak ikan yang besar. Ahmad pun bingung kenapa bisa sampai seperti ini, dengan kebingungannya dia langsung mendatangi tempat tersebut dan mencari informasi siapa pemilik tempat usaha ini. Setelah ditelusuri Ahmad mendapatkan jawaban siapa pemiliknya, pemiliknya ternyata  adalah Juragan Abdullah  yang mengaku sudah membeli tanah ini sejak 5 tahun lalu dari saudara Danang  yang tidak lain adalah orang kepercayaan Ahmad untuk mengurusi tanah warisannya tersebut dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah. Ahmad langsung beranjak untuk mencari Danang untuk mencari kejelasan namun sayang hasilnya nihil, Danag dikarkan telah meninggal 5 tahun yang lalu kata warga setempat. Dalam kasus ini beruntung si Ahmad masih mempunyai bukti otentik mengenai hak kepemilikan tanah tersebut yang juga sama dengan Juragan Abdullah yaitu berupa sertifikat tanah dan kemudian iya berencana untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

·         Upaya Hukum
Dalam kasus ini mengenai sertifikat ganda yang terjadi, upaya hukum dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kenapa PTUN? Dalam hal ini yang disengketakan adalah serifikat ganda yaitu berupa sertifikat tanah, sertifikat tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang. Dikuatkannya kenapa harus ke PTUN, dalam hal sertifikat ganda adalah merupakan sengketa TUN. Dan pengertian sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU PTUN).
            Walaupun yang disengketakan mengenai sengketa KTUN, Ahmad tidak serta merta langsung melakukan beracara di PTUN namun dalam hukum Acara PTUN mengenal istilah yang namanya upaya administratif yaitu, merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata mana kala ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, hal mana prosedur tersebut dilaksanakan dilingkunan pemerintahan sendiri. Kewenangan penyelesaian Sengketa TUN melalui Upaya Administratif ini didasarkan pada Pasal 48 UU PTUN, yaitu:

Pasal 48
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.

(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

 Sertifikat tanah yang dikelurakan oleh instansi pemerintah yaitu Badan Petanahan Negara (BPN) ini merupakan salah satu maksud dari penjelasan pada Pasal 48 UU PTUN yang selanjutnya upaya hukum yang dilalui Ahmad disebut dengan Banding Administratif. Di banding administrtif Ahmad dapat mempertanyakan kesalah apa yang telah terjadi sampai-sampai ada dua sertifikat ini. Jika dalam proses ini dia merasa belum puas maka, upaya hukum selanjutnya bisa dilayangkan langsung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN ).

·         Kesimpulan
Penyelesaian sengketa melalui jalur administratif ini menunjukkan ciri khas kultur bermusyawarah sebagaimana nilai Pancasila. Dengan adanya upaya administratif ini diharapkan komunikasi langsung dan musyawarah antara orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh diterbitkannya KTUN dan Badan/Pejabat yang mengeluarkan KTUN. Dari hal itu diharapkan dapat diketahui apa motivasi dikeluarkannya Keputusan TUN yang dianggap merugikan tersebut. Jika dengan dilakukannya upaya administratif telah berhasil memuaskan kedua belah pihak, maka tentu saja akan dapat dihindari penyelesaian sengketa yang panjang dan berlarut-larut, menguras tenaga, menguras fikiran dan keuangan masing-masing pihak.


Sumber :         -     UU PTUN No. 5 Tahun 1986
-          Bahan Kuliah Hukum Acara PTUN Fakultas Hukum Unlam
-          http://HukumOnline.com
-          www.wikipedia.com