Jenuh,
galau dan boring kebanyakan dirasakan para mahasiswa ketika iya harus mengikuti
perkuliahan dikampus dan juga aktivitas-aktvitas lainnya selama seminggu.
Disini refresing merupakan cara yang ampuh untuk mengatasi hal itu, bisa berupa
liburan, jalan sama teman-teman, berolahraga ria maupun lagi yang lainnya.
Seperti yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Unlam ini yang mempunyai suatu
kegiatan mingguan yaitu, bermain futsal yang di kemas dalam suatu event yang
dinamakan ‘Justice Futsal League’ atau yang akrab dikenal dengan JFL.
Olahraga
futsal sekarang ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan, banyak
peminat dari olahraga ini entah, itu dari kalangan anak-anak sampai dewasa sekalipun. Menjamurnya lapangan
futsal di Banjarmasin merupakan bukti
nyata bahwa futsal begitu sangat diminati pencintanya. Dalam hal ini Fakultas
Hukum (FH) Unlam yang pada kesahariannya selalu bergelut dengan ilmu hukum juga
tidak mau ketinggalan, banyaknya tim-tim futsal yang ada di Fakultas Hukum
Unlam menjadi latar belakang lahirnya insiatif dari Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM FH Unlam) untuk menyelenggrakan event JFL ini.
Pertandingan
Liga yang di ikuti 16 tim ini
keseluruhan pesertanya murni dari Mahasiwa Fakultas Hukum baik itu dari kelas pagi maupun dari mahasiswa
yang masuk kelas sore (Reg A dan Reg B). Sistem liga yang cuma menggunakan
setengah liga ini rutin diselenggrakan tiap minggunya yang juga sebagai ajang
refresing sekaligus ajang silaturahmi antar mahasiswa dari kelas pagi dan kelas
sore untuk selalu menjaga keakraban yang ketika di kampus mereka jarang bertemu. JFL juga menggunakan
sistem seperti layaknya Liga Profersional yang mana dalam JFL, tiga tim
terbawah akan terancam di degradasi pada akhir musim dan tim-tim baru akan naik
ke JFL pada musim pergelaran selanjutnya.
“Bagus,
adanya JFL di kampus kita membuktikan bahwa Mahsiswa Hukum tidak hanya tok pada
ilmu hukum saja tapi juga bisa menggeluti bidang-bidang lainnya, dan juga ini
sebagai ajang refresing setelah hampir seminggu kuliah dikampus. Refresing tapi
serius” jelas Riswan Setiandy mahasiswa
Semester III FH Unlam ini. M. Aulia Rahman atau yang akrab di panggil Aman juga
berpendapat yang sama, bahwa dengan adanya JFL di kampus ini hubungan antara
mahasiswa bisa terjalin. “Adanya JFL di kampus kita selain wadah untuk
menunjukan potensi kawan-kawan dalam bermain futsal, JFL juga berperan sebagai
wadah untuk mengakrabkan hubungan antar mahasiswa, khususnya Reg A dan Reg B”
kata Aman.
Dalam
penyelenggaran JFL yang baru satu musim ini, direncanakan tahun-tahun
berikutnya akan tetap berlanjut, selagi ajang untuk refresing dan ajang tali silaturahmi
antar mahasiswa JFL juga sebagai tolak ukur penentuan siapa-siapa saja pemain
yang nantinya masuk dalam tim utama FH Unlam.
Sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum tentunya kita tidak asing lagi dengan yang namanya
organisasi, baik itu BEM, BLM, Mapala maupun lagi yang lainnya, baik itu
berstatus UKM maupun BSO sekalipun. Namun dari itu semua sangatlah kurang atau
ada yang janggal Fakultas Hukum jika kita tidak menjalankan organisasi
yang satu ini yaitu, Komunitas Peradilan Semu (KPS). Sebagian mahasiswa waktu
ditanya apa itu peradilan semu? Reaksi bingung nampak pada raut wajahnya.
“Sering dengar sih, tapi kurang tau apa itu peadilan semu!” kata mereka. Nah,
kali ini kita akan membahas apa itu Peradilan Semu. Peradialan semu atau
istilah kerennya moot court ini merupakan sebuah ajang dimana kita sebagai
memperaktekan proses peradilan, lebih utamanya yaitu belajar beracara atau pun
peradilan semu bisa dikatakan sebuah tiruan dari proses peradilan yang
sesungguhnya. Di kampus kita Fakultas Hukum Unlam Peradilan semu sempat aktif
beberapa tahun silam dimana saat itu mahasiswa yang tergabung dalam komunitas
ini aktif dalam praktek beracaranya. Dikarenakan dalam kepengurusan ini
orang-orang didalamnya yang juga aktif di organisasi lain membuat peradilan
semu ini terbengkalai mengalami kevakuman dan juga hal yang memperkuat
terjadinya kevakuman di Peradilan semu saat itu, mereka tidak mendapat motivasi
lebih. Motivasi lebih dalam artian peradilan semu hanya diam ditempat saja,
tidak tahu mau di bawa kemana komunitas ini. Ada sebenarnya pertandingan
Peradilan semu yang diperlombakan diluar sana, namun rata-rata sering diadakan
di Pulau Jawa sana. Karena terlampau jauh hal inilah yang membuat kendala
Peradilan semu kita tidak bisa berbuat banyak karena terkendala beberapa hal,
masalah dana salah satunya. Di tahun ini semangat baru mulai muncul, titik
cahaya itu mulai terlihat ketika ada sekelompok mahasiswa yang tergerak untuk
membangunkan kembali KPS dari tidurnya untuk diaktifkan kembali dikampus kita.
Hal yang perlu di dukung penuh oleh warga kampus baik itu dari kalangan dosen
maupun mahasiswanya itu sendiri. “Saat ini tahap untuk mengaktifkan kembali KPS
baru sampai perekrutan anggota dan mencari pembimbing” kata Muhammad Fahmi Ruji
yang merupakan ketua dalam KPS ini. Konsep-konsep kedepannya kalau sudah
mendapatkan anggota yang fix disini langkah-langkah awalnya mereka akan
mendatangkan orang-orang yang dalam kesahariannya sering bergelut dalam bidang
acara peradilan, seperti hakim, jaksa, pengacara maupun dosen-dosen yang
bersangkutan dengan acara peradilan. Dasar-dasar dulu yang mau dikuatkan saat
ini. Sebagai mahasiswa hukum tentu dengan adanya KPS ini sangat berguna bagi
teman-teman yang nantinya mau bergelut di bidang acara, kurang rasanya kalau
kita cuma dapat materi diperkulihan tapi tidak dipraktekan. Dan disinilah ajang
buat temen-temen melakukan itu semua, kita bisa merasakan bagaimana rasanya
jadi hakim, jaksa, pengacara, panitra, saksi bahkan tersangka sekalipun.
Walaupun hanya sebatas perdilan semu, mahasiswa sejak dini sudah mulai bisa
menerapkan konsep-konsep hukum yang sebenarnya. Hal ini sangat penting sehingga
dapat memulihkan kepercayaan masyarakan Indonesia terhadap lembaga peradilan.
Utamanya adalah untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri, yaitu mencipatakan
sebuah kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan hukum. Hal terakhir inilah yang
sering diabaikan oleh para penegak hukum kita sekarang ini.
Dengan
kita mempelajari dalam prakteknya disini dapat dipastikan nanti setelah lulus
dan benar-benar beracara kita akan mudah beradaptasi karena dapat pengalaman di
KPS ini. Jadi buruan gabung, namun untuk saat ini KPS hanya dibuka untuk
semester tiga keatas dan yang tentunya sudah mengambil mata kuliah hukum pidana
dan hukum perdata. “Harapannya sih bisa menjadi salah satu KPS yang berkembang
dan bisa berbicara di Nasional dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan” kata
ketua KPS yang akrab dipanggil Fahmi ini. Namun itu butuh waktu dan dukungan
kita semua, semoga saja semangat baru ini akan membangunkan KPS dikampus kita.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM
adalah organisasi yang berperan sebagai lembaga eksekutif tingkat fakultas yang
ada dalam lembaga kemahasiswaaan. Dalam
perkembangannya BEM berperan sebagai corong mahasiswa dalam berinteraksi baik
dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan maupun aksi-aksi sosialnya. BEM
berkewajiban untuk merespon seluruh perkembangan sosial politik yang berkembang dalam dunia kampus maupun
universitas sampai isu-isu sentral yang bekembang dalam masyarakat. Untuk terciptanya
keorganisasian yang baik dan juga untuk meningkatkan kualitas-kualitas
anggotanya, BEM pertengahan juli 2012 lalu menyempatkan waktu untuk melakukan
studi banding ke beberapa Universitas di Pulau Jawa sana, diantaranya
Universitas Brawijaya (UB) Malang, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogya dan
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogya. Studi banding ini tidak hanya murni
diikuti oleh anggota BEM semata tetapi ada dari beberapa UKMF yang juga
mengikuti acara ini, seperti KSI Al-Mizan dan LP2DH. Kegiatan yang dilakukan
selama studi banding adalah melakukan sharing antar peserta baik itu mengenai
pengelolaan kampus, management keorganisasian dan sharinghal-hal yang berkembang saat ini, masalah
hukum tentunya. Hal menarik yang ditemukan saat studi banding ketika salah satu
peserta dari FH Unlam menanyakan kepada pihak Dekan UB tentang berapa biaya SPP ataupun
biaya kuliah dikampus ini? setelah melihat keadaan fisik fakultas yang begitu
wahh!! “wah sudah saya tebak anda akan menayakan ini” kata pihak UB. Mereka
menjelaskan bahwa biaya untuk kuliah dikampus ini disesuaikan dengan kemampuan
mahasiswanya itu sendiri, biaya sesuai ketepan yang ada akan dikenkan kepada
mahasiswa menengah keatas, mahasiswa yang berlatar belakang dari golongan atas
(sangat mampu) maka akan dikenakan biaya SPP naik mencapai 100% bahkan lebih
dan sebaliknya untuk mahasiswa yang tidak mampu SPP bisa mencapai 0% atau
gratis. Pertama kali menjalankan sistem seperti ini pihak UB mengakui ada
kekhwatiran akan adanya biaya yang tak tertutupi, namun setelah dijalankan yang
terjadi malah sebaliknya mereka mendapat dana berlebih dari sistem seperti ini,
yang kemudian dana dipergunakan untuk perenovasian dan pembangunan
gedung-gedung kampus di FH UB sehingga berkembang pesat seperti sekarang.
“Sistem ini mulai dijalankan oleh kampus-kampus lain diluar sana” kata pihak
UB, kira-kira apakah FH Unlam bisa?? Kita tunggu.
Mapala Justitia
16 Juli 2012 Mapala Justitia resmi
memiliki Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum baru untuk periode 2012-2013 yaitu Muhammad
Rizqon Lazuardydan Muhammad Maulana
yang waktu itu dilantik oleh Ahmadi Yusran S,H, M.H, sebagai Pembantu Dekan 3
Fakultas Hukum Unlam. Ketua dan Wakil Ketua yang baru ini ditetapkan pada saat
rapat Musyawarah Anggota ke-XXVII yang dilaksanakan Mapala Justitia pada 6-7
Juli 2012lalu, pemilihan ini dilakukan
dengan cara musyawarah anggota Malapa Justitia itu sendiri. Mantap dengan
struktur baru itu Malapa Justitia juga baru saja resmi mengangkat anggota mudanya
setelah melakukan acara Pemantapan Divisi. Pemantapan Divisi ini
diselenggarakan dengan pembagian perdivisi yaitu Divisi Rimba Gunung, Divisi
Olahraga Arus Deras bertempat di Kahung kecamatan Ariano kab. Banjar dan Divisi
Penelusuran Goa di Goa Mandala Desa Mandala Kandangan. Kencintaan Mapala
Justitia terhadap lingkungan tidak hanya diwujudkan dengan selalu menjaga
kelestarian alam saja melaikan kecintaan mereka terhadap lingkungan sosial
patut diancungi jempol. Mereka tidak henti-hentinya memberikan sumbangsih
terhadap orang-orang yang membutuhkan diluar sana. 4 agustus 2012 atau
bertepatan pada 15 Ramadhan 1433 H Mapala Justitia kembali berbagi kepada
sesama dalam acara buka bersama dengan anak yatim piatu di Panti Asuhan
Muhammadiyah Banjarmasin. Kegiatan buka bersama dengan anak-anak yatim ini
rutin dilakukan mereka setiap tahunnya hal ini dikarenakan sudah menjadi
tradisi mereka untuk berbagi dalam tindak sosial kemasyarakatan.
KSI Al-Mizan
KSI atau Kelompok Studi Islam Al-Mizan
ini adalah sebuah organisasi yang kebanyakkannya bergerak dalam bidang
diskusi-diskusi keIslaman dan juga wadah untuk menambah pengetahuan dan
menimbulkan kreativitas sesuai ajaran Islam. Kepedulian terhadap ummat mereka
wujudkan dalam setiap kegiatannya, seperti yang baru-baru ini saat Universitas
Lambung Mangkurat (Unlam) membuka pendaftaran ulang bagi mahasiswa baru yang
lulus melalaui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
tertulis yang diadakan beberapa waktu lalu. Tepat disamping Rektorat Unlam
Banjarmasin KSI Al-Mizan mendirikan stand yang dibuka dari tanggal 23-25 Juli
2012. Tujuan mereka membuka stand ini untuk membantu mahasiswa baru dalam
memberikan pelayanan informasi bagaimana cara mendaftar ulang dan juga
memberikan gambaran kepada mahasiswa baru bagaimana Fakultas Hukum Unlam itu
sendiri. Di stand ini juga ada menjual buku-buku ilmu hukum yang tentunya
sangat membantu mahasiswa baru dalam menghadapi bangku perkuliahan September
mendatang. Hal ini ditanggapi positif bagi para mahasiswa baru, menurut mereka
dengan adanya stand ini mereka dapat mengatasi kebingungan-kebingungan mengenai
daftar ulang ini, karena informasi yang didapatdari rektorat dinilai masih membingungkan mereka sebagai mahasiswa baru
di Unlam.
FAS (Forum Apresiasi
Seni)
FAS merupakan tempat menghimpun,
membina, menyalurkan serta mengembangkan ilmu pengetahuan, bakat dan
kreativitas mahasiswa Fakultas Hukum Unlam di bidang seni. Banyakprestasi dan karya-karya seni yang telah
mereka ciptakan sejak awal terbentuknya organisasi ini. FAS dalam kegiatannya
tidak hanya bergerak dalam seni teater dan sastra saja, tetapi juga bergerak
dalam bidang musik dan tari. Pada 9-15 juli 2012 kemarin FAS mengikuti Parade
Komunitas Teater Kampus di STIEN Porwukerto yang di ikuti sekitar 800 peserta
dari kampus-kampus se-Indonesia pada perhelatan parade yang diadakan tepat yang
ke-X ini. Parade ini menggelar Pentas Teater, Sharing Budaya dan banyak lagi.
Respons bagus ditunjukan masyarakat Porwukerto atas diselenggarakannya acara
ini dengan ditandai banyaknya penonton yang datang pada saat itu, penonton
tidak hanya berasal dari mahasiswa tetapi juga dari golongan non-mahasiswa.
Kegiatan parade yang kental dengan nilai budaya ini sungguh sangat diperlukan
untuk terciptanya kelesarian tradisi dan budaya-budaya Indonesia yang mana pada
dewasa ini tidak bisa kita pungkiri, bahwa budaya-budaya asing telah merasuki
kebanyakkan para pemuda-pemuda di Indonesia saat ini sehingga lupa akan
budayanya sendiri. Atas didasari itu acara Parade Komunitas Teater Kampus ini
yang juga sebagai ajang silaturahmi antar Komunitas Seni rutin diselenggarakan
tiap tahunnya yang mana tahun akan datang acara ini akan dilaksanakan di Kota
Medan. Dengan fakta yang ada bahwa dalam setiap tahunnya persentasi peserta
parade ini semakin tahun semakin meninggkat, ini merupakan hal yang sangat
positif dimana dengan adanya fakta itu dapat menggambarkan bahwa kelestarian
budaya di Indonesia akan terjamin. Jangan sampai ada lagi pengklaimnan Negara
lain atas Seni Budaya yang jelas-jelas punya kita tapi malah diakui mereka
LP2DH
Salam Luar Biasa!! Kata itu selalu
membahana dalam UKMF yang satu ini. Lembaga Pengkajian Penalaran dan Diskusi
Hukum atau akrab disebut dengan LP2DH ini pada tahun 2011 lalu baru saja
mengubah statusnya yang awalnya bersifat Badan Semi Otonom (BSO) menjadi UKMF
resmi di Fakultas Hukum Unlam. Organisasi ini mencoba membudayakan mahasiswa
berdiskusi membahas masalah-masalah hukum yang terjadi disekitarnya. Dalam
beberapa waktu lalu ketika mereka melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Prov.
Kalsel, hal megejutkan mereka temui disana, mereka menemukan plat nomor yang
sama pada dua mobil yang berbeda. Hal ini sudah jelas tak terdaftar dan palsu
dan juga tentunya melanggar hukum, mengacu ke Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalulintas, menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp.500.000,00”. Melihat hal ini mereka bergerak dengan mengkaji temuan
ini, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan ternyata benar plat nomor
ganda melanggar UU. Dan ketika itu kejadian ini terkuak kemedia masa hal yang
memalukan memang, apalagi setelah ditelusur kedua mobil ini adalah milik ketua
DPR sendiri. Langkah hukum berikutnya pihak polisi tidak bisa memberikan
hukuman tapi hanya sebuah teguran, hal ini didasarkan pada kata kunci pasal 280
itu “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan” sementara pada
waktu ditemukan mobil tidak sedang digunakan. Menanggapi hal ini pihak DPRD
mengakui bahwa ini suatu kelalaian yang terjadi pada mereka dan mereka
mengapresiasi dengan tindakan mahasiswa kritis. Jadi kita sebagai mahasiswa
hukum jika melihat temuan-temuan seperti ini jangan hanya dilihat saja tetapi
kita harus menyuarakannnya.