Jumat, 07 September 2012

Makalah Pendidikan Agama Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Allah SWT menciptakan manusia di dunia ini berbeda-beda baik dari segi suku-suku maupun dari bangsa-bangsanya.  Dari bermacam-macam perbedaan yang ada bukan berarti manusia berbeda di mata Allah namun Allah menciptakan perbedaan itu agar manusia saling mengenal satu sama lain. Perbedaan di antara manusia adalah sunnatullah yang harus selalu dipupuk untuk kemaslahatan bersama. Perbedaan tidak melahirkan dan menebarkan kebencian dan permusuhan. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.” (QS. Al Hujurat; 13).[1]

Sebagai makhluk sosial manusia mutlak membutuhkan sesamanya dan lingkungan sekitar untuk melestarikan eksistensinya di dunia. Tidak ada satu pun manusia yang mampu bertahan hidup dengan tanpa memperoleh bantuan dari lingkungan dan sesamanya. Dalam konteks ini, manusia harus selalu menjaga hubungan antar sesama dengan sebaik-baiknya, tak terkecuali terhadap orang lain yang tidak seagama, atau yang lazim disebut dengan istilah toleransi beragama.Toleransi beragama berarti saling menghormati dan berlapang dada terhadap pemeluk agama lain, tidak memaksa mereka mengikuti agamanya dan tidak mencampuri urusan agama masing-masing. Umat Islam diperbolehkan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dalam aspek ekonomi, sosial dan urusan duniawi lainnya. Dalam sejarah pun, Nabi Muhammad SAW telah memberi teladan mengenai bagaimana hidup bersama dalam keberagaman. Dari Sahabat Abdullah ibn Amr, sesungguhnya dia menyembelih seekor kambing. Dia berkata, “Apakah kalian sudah memberikan hadiah (daging sembelihan) kepada tetanggaku yang beragama Yahudi? Karena aku mendengar Rasulullah berkata, “Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sampai aku menyangka beliau akan mewariskannya kepadaku.” (HR. Abu Dawud). Sesungguhnya Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam berhutang makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan pakian besi kepadanya.” (HR. Imam Bukhari).[2]

Sikap toleransi Islam ditunjukan sangat indah oleh Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya saat penaklukan kota Mekkah atau Fathul Mekkah. Dalam peradaban manapun penaklukan Mekkah adalah penaklukan sebuah kota yang sangat damai tanpa ada kekerasan sama sekali. Setalah Nabi Muhammad dan pengikutnya berhasil masuk kota Mekkah, Nabi tidak menyuruh atau memaksa penduduk Mekkah yang belum beragama Islam untuk memeluk Islam Nabi membiarkan mereka dan menghormati mereka untuk memeluk dan melaksanakan ibadah agama mereka. Perlu diketahui bahwa pada saat penaklukan Mekkah penduduk Mekkah terdiri dari bermacam-macam agama dan keyakinan. Ada agama Nasrani, maupun Yahudi. Bukti nyata lainnya yang tercatat dalam sejarah Islam adalah keterangan yang diriwayatkan oleh Bukhari bin Jabir bin Abdullah. Ketika iring-irinagn jenazah melewati Nabi Muhammad SAW, beliau bangkit berdiri. Ada yang memberi tahu Nabi bahwa jenazah itu orang Yahudi. Lalu, Nabi menjawab, ”Bukankah dia juga manusia.[3]

Selain fakta serta bukti toleransi Islam yang digambarkan dalam kitab suci maupun tarikh Islam. Tingkat toleransi kaum muslim zaman Rasulullah juga diakui oleh parat orientalis yang jujur. Sebut saja Gustav Lebone seorang orientalis yang mengakui bahwa tingkat toleransi Muhammad mencapai target yang mulia. Hal senada juga disampaiakn Thomas Arnold seorang orientalis asal Inggris dalam bukunya mengatakan ”Kami tidak pernah mendengar satu ayat Al-Qur’an yang berusaha memaksa suatu kelompok nonmuslim agar menerima ajaran Islam, tidak ada satu ayat pun yang memerintahkan untuk membumihanguskan agama Kristen,”.[4] demikianlah toleransi Islam diakui sehingga toleransi itu menjadi bagian ajaran Islam.

Dari keteladan Rasulullah di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam ajaran Islam toleransi antar umat beragama sangat dianjurkan. Di negara kita (Indonesia) seperti yang kita ketahui meskipun banyak suku-suku di dalamnya bahkan agama pun berbeda-beda namun karena adanya toleransi antar agama yang sangat kuat ditambah dengan semboyan Bhenika Tunggal  Ika (walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua) Indonesia sampai saat ini dapat berdiri kokoh dan terciptanya kerukunan meskipun di dalamnya banyak perbedaan yang mendasar.
Toleransi dan kerukunan antar umat beragama bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Kerukunan berdampak pada toleransi atau sebaliknya toleransi menghasilkan kerukunan keduanya menyangkut hubungan antar sesama manusia. Jika tri kerukunan (antar umat beragama, intern umat seagama, dan umat beragama dengan pemerintah) terbangun serta diaplikasikan pada hidup dan kehidupan sehari-hari, maka akan muncul toleransi antar umat beragama. Atau, jika toleransi antar umat beragama dapat terjalin dengan baik dan benar, maka akan menghasilkan masyarakat yang rukun satu sama lain. Toleransi antar umat beragama harus tercermin pada tindakan-tindakan atau perbuatan yang menunjukkan umat saling menghargai, menghormati, menolong, mengasihi, dan lain-lain. Termasuk di dalamnya menghormati agama dan iman orang lain, menghormati ibadah yang dijalankan oleh orang lain, tidak merusak tempat ibadah, tidak menghina ajaran agama orang lain, serta memberi kesempatan kepada pemeluk agama menjalankan ibadahnya. Di samping itu, maka agama-agama akan mampu untuk melayani dan menjalankan misi keagamaan dengan baik sehingga terciptanya suasana rukun dalam hidup dan kehidupan masyarakat serta bangsa.Agama adalah elemen fundamental hidup dan kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan untuk beragama dan tidak beragama, serta berpindah agama harus dihargai dan dijamin. Ungkapan kebebasan beragama memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah, membentuk institusi sosial, publikasi dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional. Kebebasan beragama, menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama, pelanggaran terhadap hak untuk beragama.,paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya.[5]




BAB II
PERMASALAHAN

Di Indonesia penduduknya memiliki bermacam-macam perbedaan satu sama lain, dan salah satunya adalah perbedaan kepercayaan atau agama. Dalam konteks ini toleransi antar umat beragama tentunya sungguh sangat diperlukan demi terciptanya kerukunan antar umat di Indonesia. Toleransi antar umat tentulah tidak sepenuhnya dihalalkan, maksud tidak sepenuhnya dihalalkan disini artinya toleransi antar umat beragama memilki batasan-batasan yang tentunya tidak boleh dilewati atau dilakukan menurut agamanya masing-masing.
Di dalam permasalahan ini kita akan membahas secara khusus :
a.    Hal-hal apa saja yang dibolehkan dan dilarang menurut ajaran Islam ketika bertoleransi dengan agama lain?
b.   Dan bagaimana toleransi antar umat beragama di Indonesia saat ini?









BAB III
PEMBAHASAN

a.    Hal-hal yang dibolehkan dan dilarang menurut ajaran Islam ketika bertoleransi dengan agama lain
Istilah toleransi ini janganlah didramatisir, dibuat suatu konsep sedemikian pula lalu mecampur aduknya. Jadi sudah ada petunjuk jelas di dalam agama, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Dalam Islam ada ajaran aqidah (iman), syariah (Islam), dan akhlak (ihsan). Akhir-akhir ini memang banyak orang memberikan makna toleransi sengaja agar masyarakat tidak faham. Ada orang yang sengaja mendistorsi makna toleransi dengan tujuan tertentu sehingga membuat makna toleransi menjadi rancu. Sehingga ada suatu kelompok yang mengusulkan pada saat bulan suci Ramadan umat Nasrani boleh mengadakan shalat tarawih kemudian buka bersama di dalam Gereja. Ini secara faktual memang ada upaya, dengan dalih kerukunan umat beragama. Dalam kesempatan ini kami menjawab, bahwa hal seperti itu tidak boleh. Haram. Sebab yang ingin dibangun oleh Islam dalam hal toleransi adalah masalah-masalah sosial, misalnya ketika orang terkena musibah, atau problem yang menyangkut masalah kemanusian, umat Islam tidak mempermasalahkan. Ketika kita bertetangga dengan orang non muslim, kemudian dia sakit, kita boleh membesuk, kita boleh membawa oleh-oleh untuknya. Atau ketika dia punya hajat mantu, kita boleh untuk menyumbang. Atau ketika umat Islam menemui orang yang sedang kecelakaan harus menolong dan tidak perlu menanyakan terlebih dahulu agamanya apa. Jadi secara kemanusiaan, umat Islam memberikan toleransi untuk saling menolong dan membantu yang membutuhkan bantuan.
Seputar Natalan dan Do’a Lintas Agama
Kekuatan musuh-musuh Islam terus bergerak aktif untuk melemahkan aqidah dan keyakinan generasi muda Islam aqidah dan keyakinan generasi muda Islam. Melalui propagandanya yang dikemas dengan sangat rapi, mereka berusaha menciptakan keraguan dalam keyakinan umat Islam. Batasan-batasan aqidah Islamiyah yang sedari awal telah begitu jelas dan nyata, antara yang hitam dan putih, antara yang haq dan batil, antara keimanan dan kekufuran, direduksi oleh mereka menjadi abu-abu dan remeng-remeng (tidak jelas). Salah satu hal yang status hukumnya dibuat mereka menjadi kabur dan remeng-remeng bahkan dirubah total adalah masalah seputar natalan dan mengucapkan selamat natal kepada orang-orang Kristen. Mengucapkan selamat natal itu sebenarnya punya makna yang mendalam dari sekadar basa-basi antar agama. Karena setiap upacara dan perayaan tiap agama memiliki nilai sakral dan berkaitan dengan kepercayaan dan akidah masing-masing. Oleh sebab itu masalah mengucapkan selamat kepada penganut agama lain tidak sesedarhana yang dibayangkan. Sama tidak sederhananya bila seorang mengucapkan dua kalimat syahadat. Betapa dua kalimat Syahadat itu memiliki makna yang sangat mendalam dan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Termasuk hingga masalah warisan, hubungan suami istri, status anak dan seterusnya. Padahal hanya dua penggal kalimat yang siapa pun mudah mengucapkannya. Demikian pula pengucapan tahni`ah (ucapan selamat) natal kepada Nashrani juga memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana. Memang benar bahwa kaum muslimin menghormati dan menghargai kepercayaan agama lain bahkan melindungi mereka yang zimmi. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah manakah batasan hormat dan ridha dalam masalah ini. Antara hormat dan ridha jelas tidak sama. Kita memang harus menghormati Nasrani karena memang hal itu merupakan kewajiban.
Tapi memberi ucapan selamat, ini mempunyai makna ridha, artinya kita rela dan mengakui apa yang mereka yakini. Ini sudah jelas masuk masalah akidah. Dan inilah yang namanya batasan yang jelas yang tidak boleh sekali-kali dikaburkan.
Jadi jika umat Islam diminta untuk hadir dalam acara natalan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 Maret 1981 yang waktu itu ketuanya Buya Hamka, dengan tegas menyatakan bahwa menghadiri natalan bersama adalah haram. Dan keputusan hukum itu sampai sekarang tidak dicabut. Jadi kalau umat Islam siapapun dan mempunyai jabatan apapun jika diundang oleh umat Kristiani, haram menghadirinya. Mengamini doa umat lain yang berkeyakinan beda, yang mempunyai tuhan berbeda, jika kita mengamini, berarti menyetujui mereka, inilah yang menjurus kepada perbuatan syirik. Rasulullah SAW bersabda : Ad du’aa’u muhhul ibaadah (doa adalah otaknya ibadah). Kalau kita cermati kegiatan doa bersama ini adalah merupakan taktik, dan merupakan skenario global, yang tujuan utamanya adalah merusak aqidah umat Islam di Indonesia yang mayoritas. Karena mereka tidak akan mungkin memeranginya dengan fisik, karena akan sia-sia. Untuk itu, umat Islam harus memahami betul, sehingga tidak salah dalam bersikap. ( Al Hujurat : 13). Ayat ini jelas, tetapi banyak yang mempolitisir oleh anak-anak muda kita terutama meraka yang menamakan diri kaum liberal, liberalisme, sekularisme, pluralisme agama. Yang mereka menerjemahkan lita’aarofuu (saling mengenal), orang yang ingin mengenal harus masuk ke dalam kaum itu. Sehingga mereka memaknai bahwa orang Islam boleh menjadi panitia natal, orang Kristen boleh menjadi panitia Maulid. Inilah penafsiran yang keliru. Dan perlu diketahui di Indonesia sekarang ini ada sistem penafsiran yang disebut Hermenetika, yakni sistem penafsiran Al-Qur’an yang mendasarkan filsafat dari Yunani yang diusung oleh orang-orang Nasrani, karena Bibel ada ketidakjelasan bahasa aslinya. Sistem ini berangkatnya dari keraguan, sehingga kalau diterapkan dalam menafsirkan al-Qur’an pun juga harus ragu terlebih dahulu. Dalam aqidah Islam, orang Islam tidak boleh tidak percaya kepada Al-Qur’an. Kalau seorang muslim ragu kepada satu ayat saja dalam Al-Qur’an bahkan satu huruf saja, maka orang ini dinamakan al Khuruuj minad diinil Islaam (keluar dari agama Islam). Orang Islam tidak boleh ragu terhadap Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sejak dahuu sampai sekarang orisinil, sesuai yang diterima Rasulullah Muhammad SAW. Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad SAW, dengan perantara Malaikat Jibril yang disampaikan kepada umatnya yang mutawatir, yang terjaga dari dusta.[6]
Demikian pula halnya dengan doa bersama lintas agama yang akhir-akhir ini juga makin marak. Bahwa toleransi yang ditolelir adalah bentuk toleransi dalam wilayah sosial kemasyarakatan. Berdoa sejatinya bukan masalah sosial, melainkan justru merupakan intisari sebuah ibadah kepada Allah Subhanahu wata’ala, sebagaimana sabda Nabi: Rasulullah bersabda, “Doa adalah intisari ibadah.” (HR. Imam Tirmidzi). Orang yang berdoa kepada Tuhannya, pasti dia meyakini bahwa Tuhannya adalah yang haq dan yang bisa mengabulkan permintaannya. Jadi, jika dalam forum doa bersama itu seorang Nasrani berdoa menurut keyakinannya dan orang Islam meng-amininya itu sama halnya orang Islam tersebut telah meyakini kepercayaan orang Nasrani, begitu juga sebaliknya.
b.   Toleransi antar umat beragama di Indonesia saat ini
Saat ini Indonesia, khususnya di Jakarta, toleransi beragama menjadi suatu isu yang sedang panas untuk dibicarakan. Ada yang bilang, “Wah…bakal perang lagi nich kaya Ambon” atau ada juga yang merasa harus berbicara sangat hati-hati dengan seseorang yang berbeda agama, sekalipun itu adalah sahabatnya sendiri. Alasannya sederhana, takut menyinggung perasaan seseorang tentang perbedaan agama. Karena hal itulah, Jakarta bisa dikatakan mundur puluhan tahun yang lalu dalam menghadapi toleransi beragama. Bahkan ada juga salah seorang teman yang menerima email dari teman-temannya di luar negeri yang bertanya, “Indonesia sudah tidak aman yach? Kok agama di Indonesia jadi masalah?”. Ohhh…itu sama sekali tidak benar! Indonesia itu aman. Indonesia itu beragam. Indonesia itu damai.
Isu tentang “ketiadaan toleransi beragama di Indonesia” membuat banyak pihak merasa tidak nyaman atau jengkel. Karena Indonesia itu aman untuk beribadah, untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan lebih dalam daripada itu semua, Indonesia itu damai.
Sedikit cerita tentang toleransi antar umat di Indonesia
Ketika itu dia sedang bertugas di timur Indonesia, NTT dan Sulawesi Utara, Manado.
Untuk kejadian di Manado, ini baru saja saya alami. Ketika saya dan tim (jumlah anggota tim 4 orang, saya perempuan sendiri dan berjilbab sedangkan 3 orang teman saya adalah laki-laki). Tim saya ingin makan malam di daging B2 (babi atau istilah lain, yang diberitahu teman baru saya, blackberry). Tentu saja, saya tidak bisa makan di sana, karena saya Muslim. Akhirnya saya berusaha untuk membujuk ketua tim saya untuk tidak makan di restoran tersebut. Bos saya, yang beragama Nasrani, berusaha membujuk klien untuk makan di restoran 100% halal tapi karena klien kami ingin ketua tim saya merasakan masakan khas Manado maka ia tetap memilih restoran tersebut, yang notabene 100% haram. Saya pun akhirnya mengambil keputusan untuk tidak makan dan minum apapun di restoran tersebut. Tapi yang terjadi adalah, klien kami berkata kepada saya bahwa saya boleh berkeliling dengan sopirnya, minta beliau untuk mencari restoran yang 100% halal agar saya tetap dapat makan malam. Wow…sangat bertoleransi bukan?!
Kemudian saya dan Sang Sopir, Pak Bung namanya berkeliling mencari restoran yang 100% halal. Pak Bung pun menjelaskan kepada saya bahwa di daerah Tomohon sulit mencari makanan yang 100% halal. Rumah-rumah makan pun kebanyakan menyediakan menu RW dan BB. Setelah mendengar penjelasan beliau, akhirnya saya hanya membeli roti di warung dan sebotol vitamin C, lumayan dapat mengganjal perut. Rencananya sesampainya di hotel, saya akan makan di restoran hotel karena di hotel, tempat kami menginap menyediakan makanan yang 100% halal.
Selama perjalanan, saya dan Pak Bung berbicara panjang lebar mengenai situasi dan keadaan masyarakat serta adat di Manado, sebagian besar dari isi pembicaraan kami mengenai agama. Saya pun lebih banyak mengambil peran sebagai pendengar dan membiarkan Pak Bung bercerita. Beliau menjelaskan bahwa di kota Manado, mayoritas penduduknya beragama Nasrani tetapi ada juga Islam dan Budha. Hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya gereja di kota Manado. Kiri kanan jalan, berjarak 5 meter saja pasti ada gereja. Dan gerejanya pun beragam. Ada Advent, Pantekosta, Katolik, Protestan, dsb.
Saya pun bertanya kepada Pak Bung tentang toleransi beragama di Manado. Pak Bung menjelaskan bahwa di Manado damai sekali antar pemeluk agama. Seperti lebaran kemarin, masyarakat Nasrani akan membantu menjaga keamanan selama masyarakat Muslim sholat Ied. Begitu juga saat Natal. Dan jika ada gotong royong, masyarakat melebur, tiada pandang agama. Damai. Keadaan inilah yang membuat kerusahan Ambon dan Poso beberapa tahun lalu tidak berdampak kepada kehidupan beragama di Manado.
Pak Bung pun menjelaskan bahwa menurut ajaran agama beliau, yang berbeda dengan saya, bahwa jika ada seorang Muslim yang tidak tahu bahwa ia makan di restoran yang makanannya haram tapi Pak Bung hanya diam dan tidak memberitahu kepada Muslim tersebut maka Pak Bung pun berdosa. Jadi, jika Pak Bung ada tamu Muslim pasti Pak Bung akan jujur kepada tamunya bahwa restoran tersebut tidak bisa untuk Muslim. Indah bukan?!
Selain di Manado, saya juga pernah merasakan indahnya toleransi beragama saat di Kupang. Seperti yang diketahui bahwa penduduk Kupang mayoritas beragama Nasrani dan mereka juga mengkonsumsi RW dan BB. Saat saya sedang istirahat setelah melakukan penelitian di desa, seorang bapak di desa Kiubaat, yang bernama Pak Frans (apa kabar dengan beliau yach?!) menghampiri saya dan bertanya, apakah saya mau menyembelih ayam? Seketika saya bingung. Saya menyembelih ayam? Untuk apa? Akhirnya beliau berbicara lagi, “Kan dalam agama Nona (sambil menunjuk jilbab saya) ayam harus disembelih dengan nama Tuhan Nona?”. Saya pun kaget! Ya ampun…beliau sangat bertoleransi dan menghargai sekali agama saya. Saya pun akhirnya, untuk pertamakali dan bahkan hingga kini belum pernah melakukannya lagi, menyembelih ayam. Saya bingung apa yang harus saya lakukan. Basmalah dan Shalawat pun saya bacakan (mudah-mudahan benar prosedurnya). Melihat darah yang muncrat dari leher ayam, saya pun langsung lari terbirit-birit. Sebuah pengalaman yang masih saya ingat hingga sekarang. Ah…Pak Frans, bersusah payah menyediakan ayam untuk kami, padahal ayam adalah ternaknya paling mahal dan saya meyakini bahwa ayam di desa Kiubaat hanya untuk acara penting.
Terimakasih Pak Frans. Terimakasih masyarakat Kiubaat. Dari dua kejadian di ataslah saya meyakini bahwa di Indonesia masih ada masyarakat yang secara tulus bertoleransi terhadap agama lain. Allah SWT pun berfirman, “Agamamu agamamu dan agamaku agamaku”, bukankah itu yang disebut bertoleransi?!
Saya memang bukanlah ahli agama atau ahli tafsir kitab suci dan pemahaman agama saya masihlah sangat luar biasa dangkal tapi saya percaya bahwa masing-masing pemeluk agama harus saling menghargai. Itu saja.[7]










BAB IV
KESIMPULAN
Dari pembahasan permasalahan-permasalahan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalam agama Islam itu toleransi sangat di bolehkan bahkan menjadi sebuah anjuran asalkan tidak melampaui batas-batas keagamaan. Kita sebagai umat Islam boleh saja bertoleransi dalam aspek sosial kemasyarakatan melebihi dari itu misalnya dalam aspek aqidah tidak dibenarkan sama sekali adanya toleransi antara umat Islam dengan orang-orang non Islam. Kita sebagai umat Islam harus pintar-pintar dalam memilah dan memahami betul-betul bagaimana cara kita ketika dalam bertoleransi kepada agama lain. Jangan sampai kita karena hanya mengikuti zaman kemudian kita terbawa arus sehingga apa yang kita kerjakan selama ini adalah sesuatu yang salah dan berakibat fatal terhadap kita.
Semoga saja di Indonesia toleransi antar umat tetap terjaga sampai nanti sehingga tidak ada pertikaian yang berakibat merugikan diri sendiri dan orang lain. Di Indonesia memang mempunyai beragam-ragam penganut agama, jangan sampai kita mempersoalkan masalah ini menjadi suatu masalah yang serius hingga mengakibatkan kerukunan antar umat menjadi goyah. Buat orang khususnya pengguna facebook, twitter dan social network lain sebagainya yang selama ini pernah bahkan sering mengolok-ngolok atau mengejek-ejek agama satu sama lain sebaiknya dihilangkan kebiasan itu. Karena kalau kita pikir-pikir segala sesuatu seperti itu tidak ada gunanya bahkan menjadi sia-sia tanpa untung dari pihak manapun. Bahkan sesuatu ini bisa dimanfaatkan sesorang yang tidak bertanggung jawab untuk memecah-belah negara ini. Karena seperti yang telah kita ketahui Indonesia dengan kekayaan sumber daya alamnya membuat orang-orang diluar banyak menginginkannya.
Jadi, semoga setelah kita mengetahui apa-apa saja yang dibolehkan dan dilarang ketika bertoleransi dengan agama lain kita dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan itu kerukunan antar umat di Indonesia akan tetap terjaga sehingga menjadi harmonis. Buatlah negara-negara lain menjadi iri dengan Indonesia karena toleransinya.
















DAFTAR PUSTAKA

·         Al-Qur’an dan Terjemah
·         www.langitan.net
·         www.denmasdeni.wordpress.com
·         Thomas Arnold, Ad-Da’watul ila al-Islam, hal 133
·         Majidilakbar.com/detilkhutbah/KHAbdusshomadbuchori















LAMPIRAN
Soal-soal dan jawaban :
1.    Apa pengertian dari toleransi?
ü  Toleransi adalah sifat atau sikap toleran (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, dsb) yang berbeda dengan pendirian sendiri.
2.    Apa yang mendasari timbulnya toleransi?
ü  Karena Allah menciptakan makhluknya dengan berbeda-beda baik dari suku, negara, bahasa maupun agama. Jadi timbulah toleransi untuk menengahi dari perbedaan-perbedaan yang ada.
3.    Apa tujuan dari toleransi?
ü  Untuk menciptakan kerukunan antar kelompok yang satu dengan kelompok lainnya. Misalnya untuk menciptakan kerukunan antar agama.
4.    Ketika mendengar kata ‘toleransi’ apa yang ada dibenak anda tentang kata tersebut?
ü  Kita harus menghargai atau menghormati kehendak orang lain, asal tidak mengganggu kepentingan kita.
5.    Mengapa toleransi itu perlu?
ü  Jadi perlu karena, jika dalam sebuah masyarakat tidak ada toleransi maka kerukunan akan sulit tercipta. Seperti yang kita ketahui dalam masyarakat tentunya memiliki latar belakang masing-masing yang tentunya tidak semuanya sama. Maka disinilah perlunya toleransi dalam masyarakat itu, dimana karena mempunyai perbedaan yang satu dengan lainya harus menghormati atau menghargai satu sama lain, sehingga tercipta kerukunan didalam masyarakat tersebut.
6.    Berikan contoh toleransi dalam masyarakat?
ü  Contoh toleransi dalam masyarakat misalnya, disini dalam konteks agama, yang mana umat kristen mempersilahkan umat Islam/muslim untuk mengerjakan sholat atau mengumandangkan azan di mesjid, dan mereka (umat kristen) tidak merasa terganggu dengan semua itu. Sebaliknya juga umat Islam tidak merasa terganggu/mengganggu ketika umat kristen mengerjakan ibadahnya.
7.    Berikan contoh keteladanan Rasul dalam hal toleransi!
ü  Tercatat dalam sejarah Islam adalah keterangan yang diriwayatkan oleh Bukhari bin Jabir bin Abdullah. Ketika iring-irinagn jenazah melewati Nabi Muhammad SAW, beliau bangkit berdiri. Ada yang memberi tahu Nabi bahwa jenazah itu orang Yahudi. Lalu, Nabi menjawab, ”Bukankah dia juga manusia”. Nah dari hadist tadi kita lihat keteladanan Rasul dalam hal toleransi.
8.    Apa makna toleransi umat bergama?
ü  Makna dari toleransi beragama berarti saling menghormati dan berlapang dada terhadap pemeluk agama lain, tidak memaksa mereka mengikuti agamanya dan tidak mencampuri urusan agama masing-masing.
9.    Bagaimana pandangan Islam dalam hal bertoleransi?
ü  Islam sangat membolehkan bahkan menjadi anjuran untuk bertolernsi dengan agama lain. Asal tidak melebihi batasan-batasan yang ada.
10. Dalam aspek apa saja Islam membolehkan umatnya bertoleransi dengan umat lain?
ü  Aspek ekonomi, sosial, politik, dan urusan duniawi lainya.
11.  Apakah mengucapkan selamat Natal kepada umat kristen dibolehkan dalam agama Islam? Jelaskan!
ü  Tidak dibolehkan, karena memberi ucapan selamat, ini mempunyai makna ridha, artinya kita rela dan mengakui apa yang mereka yakini. Ini sudah jelas masuk masalah akidah.
12.  Ketika Natal anda diundang untuk menghadiri acara mereka apa yang anda lakukan?
ü  Walaupun toleransi antar umat dibolehkan namun dalam hal ini Islam sebagai agama saya memlarang keras dalam hal ini, jadi saya tidak akan menghadiri undangan itu.
13.  Bagaimana pandangan anda tentang do’a bersama lintas agama?
ü  Berdoa sejatinya bukan masalah sosial. Jadi, jika dalam forum doa bersama itu seorang Nasrani berdoa menurut keyakinannya dan orang Islam meng-amininya itu sama halnya orang Islam tersebut telah meyakini kepercayaan orang Nasrani, begitu juga sebaliknya.
14.  Apakah di Indonesia toleransi umat beragama secara garis besar sudah berjalan dengan baik?
ü  Secara garis besar toleransi di Indonesia berjalan baik, buktinya tidak ada terdengar berita tentang perselisihan antar umat sampai saat ini.
15.  Menurut anda jika tidak ada toleransi di Indonesia apa yang akan terjadi?
ü  Pasti negara ini akan terpecah belah, di mana masyarakat yang satu dengan yang lainnya tidak bisa lagi menerima atau menghargai perbedaan yang ada pada diri mereka satu sama lain.


[1] Qur’an dan Terjemah
[2] www.langitan.net
[3] www.denmasdeni.wordpress.com
[4] Thomas Arnold, Ad-Da’watul ila al-Islam, hal 133.
[5] www.jappy.8m/net/jappypellokila.html
[6] Majidilakbar.com/detilkhutbah/KHAbdusshomadbuchori.

Asal Mula Negara


A. Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut:
1.     1. Memaksa, Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2.     2. Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.     3. Mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
1.     Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
2.     Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
3.     Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

B. Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1.     Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
2.     Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3.     Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
4.     Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
  • Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
  • Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
  • Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
  • Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
C. Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1
Melaksanakan penertiban

Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
2
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3
Pertahanan

Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4
Menegakkan keadilan

Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1.     Tipe negara Timur Purba.
2.     Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3.     Tipe negara abad pertengahan.
4.     Tipe negara modern.
5.     Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1.     1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2.     2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
  • a. Tipe negara hukum liberal.
  • b. Tipe negara hukum formil.
  • c. Tipe negara hukum materiel.