A. Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada
abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal
dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis,
The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat
dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti
dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai
berikut:
1.
1. Memaksa, Sifat memaksa perlu
dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati
sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi
bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur
paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga
negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan
kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2.
2. Monopoli, Negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena
dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
3. Mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung
usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan
membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang
menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
1.
Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun
wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
2.
Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan
yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
3.
Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala
kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak
merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak
merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat
menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan
konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu
pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
B. Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
Setiap negara mempunyai tujuan yang
berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah
yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan
itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang,
Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut
kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan
negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori
integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya
negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat
berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan
teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak
Tuhan.
2.
Teori Perjanjian, Teori ini
berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang
tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk
mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3.
Teori Kekuasaan, Kekuasaan
adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
4.
Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka
orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan
ini meliputi:
- Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
- Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
- Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
- Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
C. Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi
negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada
bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow.
Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi
yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1
|
Melaksanakan
penertiban
|
Negara
dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara
bertindak sebagai stabilitator.
|
|
2
|
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
|
Setiap negara selalu berusaha untuk
mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat
dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
|
|
3
|
Pertahanan
|
Pertahanan
negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu
negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan
maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
|
|
4
|
Menegakkan
keadilan
|
Keadilan
bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
|
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut
sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1.
Tipe negara Timur Purba.
2.
Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3.
Tipe negara abad pertengahan.
4.
Tipe negara modern.
5.
Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi
berikut ini.
1.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2.
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
- a. Tipe negara hukum liberal.
- b. Tipe negara hukum formil.
- c. Tipe negara hukum materiel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar