Sabtu, 28 Juli 2012

TUGAS


Hukum Pidana
Contoh Kasus Poging atau Percobaan Tindak Pidana
Poging telah diatur pada pasal 53 dan 54 KUHP yang berbunyi :
Pasal 53
(1)   Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2)   Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3)   Jika pidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4)   Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
            Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Dari pasal diatas dapat kita ambil kesimpulan apa-apa saja syarat yang masuk dalam katagori poging :
1.      Adanya niat/kehendak dari pelaku
2.      Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu
3.      Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.
Dalam tugas ini kami akan mencoba memberikan contoh kasus poging atau percobaan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat-syarat diatas :
Poging (yang memenuhi syarat)
·         Geng motor dengan aksinya yang brutal yang menghebohkan akhir-akhir ini misalnya, pada suatu malam mereka (geng-geng motor) berkumpul disuatu tempat untuk main trek-trekan (balapan). Waktu itu A adu balap dengan B dengan dibarengi taruhan “siapa yang menang maka boleh mengambil motor yang kalah”. Balapan dimulai, namun saat ditengah berlangsungnya balapan A mencurangi B dengan secara sengaja mendorong B dengan tangannya yang mengakibatkan motor B oleng sehingga kalah pada akhir balapan. Dengan perjanjian sudah disepakati pada awal balapan tadi maka B menyerahkan motornya ke A. Namun cerita malam itu tidak selesai sampai disitu saja, B yang merasa dicurangi dengan rasa jengkelnya berniat untuk membunuh A malam itu juga tepatnya pada saat ajang balapan bubar. Dengan cerulit ditangan B perlahan mendekati A yang pada saat itu sedang lengah, cerulit pun disasarkan B kepunggung A dan berhasil melukainya, namun ketika ingin menebaskan cerulit untuk kedua kalinya kawan-kawan yang berada dekat A berhasil menahan B untuk melakukan pembunuhan itu. Walaupun A menderita luka berat namun dengan dibawanya A dengan cepat kerumah sakit nyawanya pun terselamatkan.

Ulasan :
Dengan adanya niat, kemudian menebaskan cerulit ke A dan kemudian perbuatanya tidak selesai karena berhasil ditahan oleh kawan-kawan A (memenuhi 3 syarat poging), maka B dapat dikenakan pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan, dalam hal ini Percobaan pembunuhan terhadap A oleh B yang telah direncanakan sebelumnya, yang mana dalam pasal 340 KUHP menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
            Mengacu pada pasal 53 ayat (2)  maka B dapat dikenai hukuman sepertiga dari ancaman maksimal penjara dua puluh tahun (sekitar enam tahun enam bulan) dan jika mengacu pada pasal 53 ayat (3) maka ancaman kurungan pidananya paling lama lima belas tahun.
            Kemudian mengacu pada pasal 53 ayat (4) yang berbunyi “Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai”, dalam kasus diatas yang mana B telah melukai punggung A dengan tebasan cerulit yang mengakibatkan A luka berat maka perbuatan B dapat diperpentanggung jawabankan dengan dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan acaman pidana penjara paling lama lima tahun (tercantum pada pasal 351 ayat (2) KUHP). Dengan kata lain B dalam kasus ini melakukan tindak pidana dengan pasal berlapis yaitu pasal 53 (Percobaan) dan pasal 351 (Penganiyaan).


Poging (yang tidak memenuhi syarat)
·         Masih dalam kasus diatas, ketika B berniat untuk membunuh A kemudian B mengambil sebilah cerulit dari tasnya lalu bersiap-siap untuk melakukan pembunuhan itu. Namun pada saat melangkahkan kaki ke arah A kemudian dia mengurungkan niatnya dikarenakan mendapatkan bisikan hati yang sangat kuat untuk tidak melakukan perbuatan itu, yang mana B teringat akan kasus pembunuhan yang dilakukan sahabatnya dahulu (sebut saja C) yang kini menjalani kurungan penjara seumur hidup. Si B sempat dapat nasehat dari C ketika menjenguk kepenjara untuk jangan melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan C, apapun itu alasannya. Dan niat B untuk membunuh A pun batal dilakukannya.
Ulasan :
Walaupun sudah berniat untuk membunuh dan kemudian mencoba mendekati A dengan sebilah cerulit, perbuatan B tidak dapat dikenai pasal 53 KUHP dikarenakan B berhasil mengurungkan niatnnya untuk melakukan pembunuhan dengan didasari putusan dia sendiri atau dapat ditahan dengan putusan dia sendiri, bukan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar