1.
Hukum Pidana material adalah hukum
yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Contohnya :
·
KUHP
·
UU Tipikor
·
UU tentang Narkotika
2.
Hukum Pidana formil adalah
hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan
pidana. Contohnya :
·
KUHAP/Hukum Acara pidana
·
UU tentang Pengadilan Anak
·
UU tentang Pengadilan Tipikor
3.
Hukum Pidana Biasa/Umum adalah
hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan. Contohnya :
·
KUHP
4.
Hukum Pidana khusus adalah
hukum yang berlaku hanya pada subyek tertentu atau dengan kata lain hukum ini
dikhususkan dibuat hanya untuk orang-orang tertentu saja. Contohnya :
·
UU Tipikor
·
UU tindak pidana pencucian uang
5.
Hukum Pidana positif adalah
hukum yang berlaku sekarang. Contohnya :
·
KUHP
·
UU Tipikor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar