Sabtu, 28 Juli 2012

Cotoh dari Jenis Hukum Pidana


1.         Hukum Pidana material adalah hukum yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Contohnya :
·                KUHP
·                UU Tipikor
·                UU tentang Narkotika

2.         Hukum Pidana formil adalah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana. Contohnya :
·                KUHAP/Hukum Acara pidana
·                UU tentang Pengadilan Anak
·                UU tentang Pengadilan Tipikor

3.         Hukum Pidana Biasa/Umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan. Contohnya :
·                KUHP

4.         Hukum Pidana khusus adalah hukum yang berlaku hanya pada subyek tertentu atau dengan kata lain hukum ini dikhususkan dibuat hanya untuk orang-orang tertentu saja. Contohnya :
·                UU Tipikor
·                UU tindak pidana pencucian uang

5.         Hukum Pidana positif adalah hukum yang berlaku sekarang. Contohnya :
·                KUHP
·                UU Tipikor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar