Selasa, 04 Desember 2012
Lagi dan Lagi
“Aneh, tebang bambu kok
dipenjara?” Pertanyaan itu selalu ada dipikiran mereka yang mendegar berita
ini. Lagi-lagi dunia hukum kita di uji, seperti
kasus-kasus sebelumnya yang mana karena masalah yang tergolong ringan atau sepele seperti ini ujung-ujungnya bui,
sebut saja kasus pencurian sandal jepit awal tahun lalu yang menimbulkan reaksi keprihatinan masyarakat
luas. Apa sih yang salah dari sistem
hukum kita? Kalau dilihat dari segi
kasus yang dialami Munir dan rekannya Budi, menebang bambu yang roboh
menimpa rumahnya sampai mengakibatkan atap rumahnya mengalami kerusakkan. Hal yang lumrah tentunya jika melihat hal itu
respon mereka langsung berinisiatif menebang bambu itu. Yang dikesalkan pihak
penggugat disini hanya sebatas “tidak ada izin” dari dia untuk menebang
bambunya itu, hingga kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal
406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP sehingga terancam pidana penjara selama lima
tahun enam bulan. Dilihat dari ancaman itu bukan hal yang sebanding tentunya
dengan apa yang telah dilakukan Munir dan Budi. Yang jadi pertanyaan kenapa sih
kasus ini sampai kemeja hijau? Apakah tidak ada mediasi sebelumnya? Bisa
sajakan kasus ini diselasaikan secara kekeluargaan? Ini cuma permasalahan
tebang bambu kan? Masalah sepele, masa sampai kemeja hijau. Hakim tidak bisa
disalahkan juga disini, karena memang itu tugas dia untuk mengadili setiap
perkara yang ditujukan kepadanya. Dan saya rasa pihak kepolisian sebelum
menyerahkan kasus ini kepenuntut umum, mereka cukup berwenang untuk melakukan
mediasi antara dua belah pihak untuk melakukan perdamaiaan secara kekeluargaan,
apa lagi mereka tetangga. Semoga saja kasus yang masih berjalan ini pada
akhirnya akan mengeluarkan putusan yang benar-benar menciptakan rasa keadilan
kita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar