Selasa, 04 Desember 2012

Lagi dan Lagi

“Aneh, tebang bambu kok dipenjara?” Pertanyaan itu selalu ada dipikiran mereka yang mendegar berita ini. Lagi-lagi dunia  hukum kita di uji, seperti kasus-kasus sebelumnya yang mana karena masalah yang tergolong ringan atau  sepele seperti ini ujung-ujungnya bui, sebut  saja kasus pencurian  sandal jepit awal tahun lalu yang  menimbulkan reaksi keprihatinan masyarakat luas. Apa sih yang salah dari sistem  hukum kita? Kalau  dilihat dari  segi   kasus yang dialami Munir dan rekannya Budi, menebang bambu yang roboh menimpa rumahnya sampai mengakibatkan atap rumahnya mengalami kerusakkan.  Hal yang lumrah tentunya jika melihat hal itu respon mereka langsung berinisiatif menebang bambu itu. Yang dikesalkan pihak penggugat disini hanya sebatas “tidak ada izin” dari dia untuk menebang bambunya itu, hingga kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP sehingga terancam pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Dilihat dari ancaman itu bukan hal yang sebanding tentunya dengan apa yang telah dilakukan Munir dan Budi. Yang jadi pertanyaan kenapa sih kasus ini sampai kemeja hijau? Apakah tidak ada mediasi sebelumnya? Bisa sajakan kasus ini diselasaikan secara kekeluargaan? Ini cuma permasalahan tebang bambu kan? Masalah sepele, masa sampai kemeja hijau. Hakim tidak bisa disalahkan juga disini, karena memang itu tugas dia untuk mengadili setiap perkara yang ditujukan kepadanya. Dan saya rasa pihak kepolisian sebelum menyerahkan kasus ini kepenuntut umum, mereka cukup berwenang untuk melakukan mediasi antara dua belah pihak untuk melakukan perdamaiaan secara kekeluargaan, apa lagi mereka tetangga. Semoga saja kasus yang masih berjalan ini pada akhirnya akan mengeluarkan putusan yang benar-benar menciptakan rasa keadilan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar